Menuju konten utama
Universitas Nusantara

Biaya Kuliah & Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Diterbitkan pada 10 May 2026

Struktur penetapan kelompok UKT berkeadilan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua.

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) Berkeadilan

Biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana (S1) menggunakan sistem UKT yang dibayarkan satu kali setiap awal semester, tanpa adanya pungutan biaya praktikum, ujian, maupun wisuda tambahan.

Klasifikasi Kelompok UKT

Penetapan kelompok UKT didasarkan pada verifikasi dokumen penghasilan orang tua, rekening listrik, bukti kepemilikan aset, dan survei faktual.

  • Golongan I: Rp 500.000 / semester (Mahasiswa dari keluarga berpenghasilan sangat terbatas)
  • Golongan II: Rp 1.000.000 / semester
  • Golongan III: Rp 2.500.000 – Rp 3.500.000 / semester
  • Golongan IV: Rp 4.000.000 – Rp 5.500.000 / semester
  • Golongan V: Rp 6.000.000 – Rp 7.500.000 / semester
  • Golongan VI: Rp 8.000.000 – Rp 10.000.000 / semester
  • Golongan VII (Maksimal): Rp 11.000.000 – Rp 15.000.000 / semester (Untuk program studi Kedokteran dan Teknik)

Mekanisme Sanggah dan Penyesuaian UKT

Bagi mahasiswa yang mengalami musibah, penurunan kemampuan finansial keluarga, atau bencana ekonomi, universitas membuka masa sanggah dan peninjauan ulang kelompok UKT secara daring pada setiap pergantian semester.