Menuju konten utama
Universitas Nusantara
Prosedur Keberatan Informasi Publik

Formulir Pengajuan Keberatan

Disampaikan secara resmi kepada Atasan PPID Universitas Nusantara atas penolakan, keterlambatan, atau ketidakpuasan pemenuhan hak akses informasi publik.

Nomor tiket yang didapatkan saat Anda pertama kali mengajukan permohonan.
Security Captcha

Huruf tidak membedakan besar-kecil. Klik ikon reload jika gambar sulit terbaca.

Sesuai Pasal 37 UU No. 14 Tahun 2008, Atasan PPID akan memberikan keputusan tertulis atas keberatan ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis.
Batal